Entri Populer

Jumat, 30 September 2011

SOMPIS Gelar Dialog Multi Stake Holders

Foto : By Sompis
Sompis bekerja sama dengan Kompip Solo mengadakan Dialog multi stakeholders di gedung multipurpose RRI Surakarta. Dialog  ini mengambil Tema : "Peningkatan Kualitas Partisipasi Untuk Keadilan Anggaran" pada hari Selasa, 27 September 2011 bertempat di gedung multipurpose RRI Surakarta, waktu jam 15.00 WIB sampai 16.00 WIB, pada acara on air dimoderatori oleh Wiwied Widha dari RRI dan disambung pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB pada acara off air dimoderatori oleh Agus Sumarsono dari Kompip, dengan menghadirkan Nara sumber Drs. Anung Indro Susanto (Kepala Bappeda Surakarta), Shemy Samuel Rory (Ketua Kesekretariatan TKPD/ mantan Ketua Sompis pertama) dan sedianya Ir. Muhammad Rodhi (Wakil ketua DPRD) bersedia hadir akan tetapi pada waktunya tidak hadir. Acara ini dihadiri oleh 50-an orang dari perwakilan kelompok PKL, Pengemudi Becak, Pengamen, Asongan, PRT, PSK, Kelompok Difabel, masyarakat Bantaran serta dari kelompok mahasiswa dan media massa.
Dialog ini semangatnya adalah untuk menakar kembali kualitas perencanaan partisipatif selama ini untuk mewujudkan keadilan anggaran, diharapkan kedepan ada perbaikan kualitas partisipasi khususnya untuk kelompok sektoral yang sampai hari ini dirasakan belum memenuhi azas keadilan. Keadilan di sini adalah  jaminan partisipasi dan jaminan anggaran untuk kelompok sektoral, ketika hulu dan hilir ini tidak terpenuhi, akhirnya berpotensi pada dampak rasa frustasi masyarakat dalam proses perencanaan bottom up (proses partisipasi dengan masyarakat) karena kerapkali dikalahkan oleh proses perencanaan top down (proses teknokratik) antara eksekutif dan legislatif.
Dalam dialog multi stake holders ini, Pak Anung Indro Susanto kepala Bappeda menyatakan :” Sebenarnya tidak bisa dikatakan menurun juga karena memang musren (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) pada DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) kemarin ada yang berbeda, kalau tahun-tahun sebelumnya musren DKT dilaksanakan secara bersamaan di BAPPEDA, sedangkan untuk tahun ini dilakukan oleh masing-masing  SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan memang ada yang tidak melakukan DKT, kalau SKPD tidak melakukan DKT dengan stake holder dan pada waktu nanti terjadi pleno dan stake holder itu datang, maka usulan mereka harus di akomodir. Karena hasil dari pleno tingkat kota nanti akan menjadi bahasan di tim perumus untuk memasukan aspirasi-aspirasi yang tidak tertampung dalam DKT”. Dari pernyataan kepala Bappeda memang diakui bahwa musren tahun ini (2011) tidak semua SKPD melakukan DKT.
Pembicara kedua Semy Samuel Rory kepala sekretarian Tim TKPKD (Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Derah) Kota Solo menyatakan:” Partisipasi secara kuantitas memang sudah baik akan tetapi secara kualitas memiliki kecenderungan menurun, hal ini disebabkan karena kurang siapnya dijajaran SKPD terkait dengan kelompok sektoral yang dilayaninya. Di kota Solo sudah bagus dibagi 2 (dua) lini, dari lini sektoral ada DKT dan lini teritori ada musrenbagkel, musrenbangcam, sampai murenbangkot. Untuk kelompok Sektoral diharapkan jangan terjebak dengan usulan di wilayah karitatif saja, hal ini mungkin karena di teritori ada DPK(Dana Pembangunan Kelurahan). Tapi kenali dulu kebutuhan dasarnya teman-teman sektoral apa? Yang pertama  yaitu pengakuan identitas, kedua perlindungan profesi dan perlindungan hukum dan yang ketiga baru pelayanan. Ini yang saya perjuangkan ketika saya menjadi ketua Sompis waktu itu untuk mempengaruhi kebijakan hingga muncul DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) waktu itu di tahun 2003, walaupun namanya belum DKT”. ujarnya.
Pada dialog tersebut isu yang cukup mencuat yaitu yang disampaikan Ketua Sompis Gatot Subagyo, mengkrtritisi pada Diskusi kelompok terbatas tahun ini, karena tidak semua SKPD melakukan DKT sektoral padahal Perwali Kota Surakarta No 27 A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. (sebagai juklak dan juknis musrenbang di Kota Surakarta), pada Bab V Kepanitiaan dan penyelenggaraan pasal 17 jelas – jelas menyebutkan DKT diselenggarakan oleh SKPD, selain itu sebelum pada tahapan pelaksanaan DKT, Perwali tersebut mewajibkan tiap SKPD untuk mengidentifikasi  & Pengelompokan Komunitas Sektoral, Mendampingi DKT Internal Komunitas Sektoral, dan melakukan DKT Tingkat Kota, yang seharusnya difasilitasi juga oleh SKPD sebelum dibawa di Forum SKPD dan Musrenbangkot. Inilah payung hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD agar melaksanakan amanah Perwali, sebab proses musrenbang 2011 kemarin akan dinilai illegal dan gugur demi hukum seperti yang diucapkan kepala Bappeda. Pada kenyataannya hanya SKPD DPP (Dinas Pengelola Pasar) dan Dinas Kesehatan saja yang melakukan DKT, sedangkan Bapermas hanya memberikan daftar usulan dari kelompok sektoral untuk diisi secara tertulis saja. Ini menjadi kendala utama muskrenbang DKT kemarin, pintu masuknya saja tidak dijalankan oleh SKPD bagaimana untuk outputnya, pasti tidak tercapai harapan masyarakat sektoral dan tentunya kualitas prencanaannya.
Dari Kepala Bappeda menanggapi bahwa apabila SKPD tidak melakukan DKT sektoral, maka teman-teman sektoral ataupun Sompis bisa menggugat musrenbang untuk diulang dari awal, karena proses Musrenbang ilegal.
Sedangkan Semy Samuel Rory menanggapi bahwa perlu pengawasan dari masyarakat, selain sisi SKPD harus memperbaiki DKT minimal awal tahun depan untuk segera melakukan DKT, teman-teman sektoral juga diharapkan juga untuk mulai bulan September ini atau oktober, Nopember  ini sudah mulai belanja masalah di komunitasnya masing-masing untuk dibawa ke forum DKT SKPD nya.
Pada Diskusi On Air dan di perdalam lagi di diskusi off air, sudah terbangun pemahaman bersama, bahwa ruang partisipasi di DKT sektoral memang masih mengalami kendala, karena tidak semua SKPD melakukan DKT, dan kedepan diharapkan ada perbaikan kongkret dari Pemerintah kota, khususnya dijajaran SKPD masing-masing dengan kelompok sektoral yang menjadi bidang yang dilayaninya. Untuk kelompok sektoral perlu disiapkan belanja masalah di masing-masing paguyuban ataupun komunitas agar bisa dibawa ke forum DKT dengan SKPD nya masing-masing, hal ini untuk menghindari program SKPD tidak tepat sasaran, karena yang tahu masalah di lapangan/kelompok sektoral adalah teman-teman kelompok sektoral sendiri bukan orang lain ataupun SKPD, dan SKPD wajib melayaninya dengan kuota anggaran yang pasti.(Es)