Entri Populer

Rabu, 16 November 2011

Internal Meeting


Senin, 14 November 2011 telah diselenggarakan internal meeting yang merupakan program reguler yang mempertemukan antara pengurus SOMPIS. Acara yang diselenggarakan di Taman Segitiga Kerten itu dihadiri oleh 18 anggota yang berasal dari 5 komunitas, yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL), Pengemudi Becak, Seniman dan Pengamen, Pembantu Rumah Tangga (PRT), dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Acara yang dimulai pukul 15.30 tersebut diawali dengan diskusi kelompok yang membahas kondisi internal masing – masing kelompok dengan menggunakan analisis SWOT, setelah itu mereka merumuskan solusi dan cita-cita yang ingin dicapai tiap-tiap komunitas. Diskusi ini diharapkan komunitas mengetahui kondisi internalnya dan mulai bergerak untuk menyusun strategi menyelesaikan persoalan yang ada di dalam internal komunitasnya.
Hasil diskusi tersebut akan dijadikan pemanasan untuk menghadapi forum DKT (Diskusi Forum Terbatas) dengan unsur pemerintah.

Rabu, 02 November 2011

Sompis & Kompip Audiensi ke Walikota


Foto : By Sompis
Sompis bersama Kompip Indonesia audiensi ke Walikota Solo, pada hari Selasa, 1 November 2011. Bersebelas Perwakilan dari Pengurus Sompis bersama Kompip Indonesia mengahadap Walikota dengan juru bicara Akbarrudin Arief direktur Kompip Indonesia, dengan maksud konsultasi dan memberikan masukan untuk melakukan komitmen bersama dalam hal pelaksanaan DKT (Diskusi Kelompok Terbatas). Audiensi ini dilatarbelakangi oleh refleksi bersama diskusi dengan kelompok sektoral kota Solo  yang tergabung dalam Sompis (Kelompok PKL, Becak, Difabel, PSK, PRT, Pengamen, Parkir, Asongan dan kelompok bantaran) yang difasilitasi Kompip  sebelumnya, serta dialog multistakeholders di RRI, dimana pada proses DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) kelompok sektoral pada musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2011 ini, hanya Dinas Pengelola Pasar (DPP) saja yang mengadakan FGD/DKT sektoral, padahal amanat  Perwali Kota Surakarta No 27 A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. (sebagai juklak dan juknis musrenbang di Kota Surakarta), pada Bab V Kepanitiaan dan penyelenggaraan pasal 17 jelas – jelas menyebutkan DKT diselenggarakan oleh SKPD, selain itu sebelum pada tahapan pelaksanaan DKT, Perwali tersebut mewajibkan tiap SKPD untuk mengidentifikasi  & Pengelompokan Komunitas Sektoral, Mendampingi DKT Internal Komunitas Sektoral, dan melakukan DKT Tingkat Kota, yang seharusnya difasilitasi juga oleh SKPD sebelum dibawa di Forum SKPD dan Musrenbangkot. Inilah payung hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD agar melaksanakan amanah Perwali, sebab proses musrenbang 2011 kemarin akan dinilai illegal dan gugur demi hukum seperti yang diucapkan kepala Bappeda pada dialog multistakeholders beberapa waktu yang lalu di RRI.
Setelah audiensi dengan Walikota Joko Widodo, dilanjutkan  dialog dengan Kepala Bappeda Kota Solo Anung Indro Susanto di ruang kerjanya, untuk mematangkan gagasan dalam membangun kesepakatan bersama untuk kepastian pelaksanaan DKT sektoral oleh SKPD di tahun 2012 nanti.