Entri Populer

Selasa, 25 Oktober 2011

Advokasi PKL Difabel Jl. Adisucipto

PKL Difabel Pom Besin Jl. Adi Sucipto pada mulanya menempati lokasi pada awal tahun 1980 dan turun temurun hingga sekarang, sesuai dengan namanya yayasan perlindungan dan pelatihan kerja (YPPK) ikut membantu dalam proses pembuatan kios-kios difabel di depan yayasan, ketika itu masih dipimpin oleh Pak Brata, seiiring waktu ada pergantian-pergantian pemimpin Yayasan. Ditahun 2008 PKL Difabel Jl. Adi Sucipto juga pernah mau digusur, tetapi dengan bantuan advokasi bersama  Sompis dan LSM yang lain akhirnya  tidak jadi ada penggusuran. Pada awal tahun 2011 pihak yayasan mengajak dialog para PKL, dengan janji teman-teman PKL difabel juga punya hak hidup di situ, dan menjelasakan rencana akan dibuatnya Pom bensin, bengkel, restaurant cepat saji dan asrama. Teman-teman PKL Difabel dijanjikan asrama akan dibangun terlebih dahulu baru melakukan pembongkaran kios, akan dipekerjaan kembali dan akan dibuatkan gerobak untuk usaha kembali, sewa asrama minimal Rp. 50.000,- maksimal Rp. 100.000,- per bulannya.
Pada pertemuan kedua pihak yayasan perlindungan dan Pelatihan Kerja  (YPPK) DR. Soeharso Surakarta telah membuat surat pernyataan yang versi PKL Difabel dibuat sepihak dan dibawah tekanan dan berbeda sekali dengan pernyataan pihak yayasan pada pertemuan pertama, dimana pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2011 telah berbunyi kesepakatan untuk pemindahan penghuni PKL di depan kantor Yayasan. Dengan ketentuan pihak pertama (Yayasan) memberikan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Kepada pihak kedua (PKL) dengan pembayaran DP sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) diberikan saat penandatanganan kesepakatan. Adapun kekurangannya sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah)akan dibayar setelah pembongkaran kios pada hari senin tanggal 5 September 2011, sekaligus tenggat waktu untuk meninggalkan lokasi. Apabila asrama jadi maka bisa menempati asrama kembali, bila tidak ingin kembali ke asrama akan mendapatkan kompensasi tambahan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta limaratus ribu rupiah). Karena pada pertemuan kedua pihak yayasan menyatakan sewa per bulan asrama 1.250.00,-, mau tidak mau mereka menerima kompensasi tersebut, karena tidak mungkin mampu membayar uang sewanya, sebab untuk pemasukkan sehari-hari saja kekurangan. inilah ketidak konsistenan Yayasan memberiakan janji kepada PKL Difabel, selain pembongkaran kios yang di pertemuan pertama menjanjikan dilakukan setelah asrama jadi.
Pada perjalanannya, PKL Difabel belum siap untuk pindah karena tidak tahu harus pindah kemana, sampai mereka harus berjualan di tepi taman sepanjang Jl. Adi Sucipto di depan Yayasan dan akhirnya harus bersinggungan dengan dengan Satpol PP yang memaksa mereka harus segera pindah dari lokasi tersebut, sudah digusur pihak Yayasan kembali digusur oleh Satpol PP. Pada tanggal 19 Oktober perwakilan PKL Difabel Jl. Adi Sucipto mengadukan masalahnya ke Sekretariatan Sompis, dan pada dialog tersebut muncul rencana bersama untuk aksi demonstrasi ke pihak Yayasan dan meminta mediasi Pemkot untuk mencarikan solusi antara PKL Difabel dan pihak Yayasan. Dan pada tanggal 20 Oktober yang rencananya akan mengadakan aksi demonstrasi ke pihak Yayasan akhirnya ditunda karena  pihak satpol PP  dan Tim TKPKD datang untuk memberikan solusi tempat di shelter jurug atau di penumping yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Pengelola Pasar (DPP), akan tetapi hanya untuk 7 orang saja, padahal masih banyak yang belum mendapatkan tempat sedangkan mereka harus makan setiap hari.(Es)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar