Pada pertemuan kedua pihak yayasan perlindungan dan Pelatihan Kerja (YPPK) DR. Soeharso Surakarta telah membuat surat pernyataan yang versi PKL Difabel dibuat sepihak dan dibawah tekanan dan berbeda sekali dengan pernyataan pihak yayasan pada pertemuan pertama, dimana pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2011 telah berbunyi kesepakatan untuk pemindahan penghuni PKL di depan kantor Yayasan. Dengan ketentuan pihak pertama (Yayasan) memberikan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Kepada pihak kedua (PKL) dengan pembayaran DP sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) diberikan saat penandatanganan kesepakatan. Adapun kekurangannya sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah)akan dibayar setelah pembongkaran kios pada hari senin tanggal 5 September 2011, sekaligus tenggat waktu untuk meninggalkan lokasi. Apabila asrama jadi maka bisa menempati asrama kembali, bila tidak ingin kembali ke asrama akan mendapatkan kompensasi tambahan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta limaratus ribu rupiah). Karena pada pertemuan kedua pihak yayasan menyatakan sewa per bulan asrama 1.250.00,-, mau tidak mau mereka menerima kompensasi tersebut, karena tidak mungkin mampu membayar uang sewanya, sebab untuk pemasukkan sehari-hari saja kekurangan. inilah ketidak konsistenan Yayasan memberiakan janji kepada PKL Difabel, selain pembongkaran kios yang di pertemuan pertama menjanjikan dilakukan setelah asrama jadi.
Pada perjalanannya, PKL Difabel belum siap untuk pindah karena tidak tahu harus pindah kemana, sampai mereka harus berjualan di tepi taman sepanjang Jl. Adi Sucipto di depan Yayasan dan akhirnya harus bersinggungan dengan dengan Satpol PP yang memaksa mereka harus segera pindah dari lokasi tersebut, sudah digusur pihak Yayasan kembali digusur oleh Satpol PP. Pada tanggal 19 Oktober perwakilan PKL Difabel Jl. Adi Sucipto mengadukan masalahnya ke Sekretariatan Sompis, dan pada dialog tersebut muncul rencana bersama untuk aksi demonstrasi ke pihak Yayasan dan meminta mediasi Pemkot untuk mencarikan solusi antara PKL Difabel dan pihak Yayasan. Dan pada tanggal 20 Oktober yang rencananya akan mengadakan aksi demonstrasi ke pihak Yayasan akhirnya ditunda karena pihak satpol PP dan Tim TKPKD datang untuk memberikan solusi tempat di shelter jurug atau di penumping yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Pengelola Pasar (DPP), akan tetapi hanya untuk 7 orang saja, padahal masih banyak yang belum mendapatkan tempat sedangkan mereka harus makan setiap hari.(Es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar