Entri Populer

Rabu, 19 Desember 2012

SOMPIS PELANTIKAN PENGURUS & RAKER

Pelantikan Pengurus Harian Oleh Presiden Sompis
Setelah hampir satu bulan pasca Kongres V Sompis, akhirnya terbentuk susunan kepengurusan pengurus Harian. Pada hari Jum'at tanggal 14 Desember 2012 jajaran pengurus harian mengucapkan sumpah janji pengurus Sompis periode tahun 2012-2015 yang dipandu langsung Presiden Sompis Gatot Subagyo dan wakil presiden Harsono, dimana sebelumnya Presiden dan wakil presiden Sompis diambil janji dan sumpahnya oleh ketua DPO Sompis Sriyanto. Pada posisi Sekretaris 1 adalah Junaidi, sekretaris 2 Samin AW, Bendahara 1 Marbandi, bendahara 2 Sapto, untuk posisi divisi pengembangan organisasi diketuai oleh Ukar Sukardi dan staf Sridadi, Divisi Advokasi diketuai oleh Sriatun dan staff Agus Pasker, Divisi Pengembangan Ekonomi diketuai oleh Mamiek Ras dan staff Sukamti, Divisi Kajian & Wacana Kebijakan Publik diketuai oleh Ismu dan staff Yenta, dan divisi Hummas Pers dan Informasi diketuai oleh Martini dan staff Agus anjas.

Suasana Raker Sompis
Setelah struktur terbentuk pada hari Rabu, 19 Desember 2012 disambung dengan Raker Pengurus, dimana sebelumnya dimulai dengan SWOT dan pemetaan kondisi internal dan eksternal disambung dengan rencana kerja jangka pendek dan menengah serta jangka panjang pengurus Sompis.
Setiap Divisi membuat rencana kerja sesuai tupoksi masing-masing bidang kerjanya, dan rencana tindak lanjutnya adalah capacity building pengurus Sompis khususnya tentang manajemen keorganisasian, mengenali kembali identitas organisasi Sompis sesuai dengan  sejarah kelahirannya, visi misi dan AD/ ART organisasi.

Selasa, 11 Desember 2012

Sompis Advokasi Hunian Difabel di DPRD

Suasana Negosiasi
Menyikapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot atas aduan sekolah yang akan membangun taman dan parkiran terhadap 14 hunian warga difabel anggota Sompis yang berlokasi di belakang SMK 5 dan didepan SMA Yosep, jajaran Pengurus Sompis mendampingi mereka dalam beraudiensi dengan DPRD kota Solo yang ditemui oleh Bp. Mariyuwono, Bp. Dedi Purnomo dan beberapa anggota Dewan Lainnya, dan dari Satpol PP dihadiri kepala Satpol PP dan jajarannya. Dari Satpol PP mewakili Pemkot Solo memberikan Solusi agar warga hunian pindah ke Rusun Begalon, dan usahanya akan direlokasi ditempatkan ke Jl. Hasanudin dengan kerjasama dengan DPP. Dari hasil negosiasi tersebut tidak ada kesepakatan karena mereka kebanyakan adalah difabel, harus bayar sewa, tinggal di Rusun yang tidak aksesibel, belum lagi harus buka usaha ditempat baru, perlu pengkondisian dan modal yang tidak sedikit. karena tidak ada solusi rencana tindak lanjutnya akan difasilitasi kembali oleh Pemkot pada waktu berikutnya.

Selasa, 20 November 2012

Sompis, APS Diskusi dengan Anggota Komisi III DPRD

Pada Hari Selasa Senin, tanggal 19 November 2012 menjadi diskusi yang menarik, yang pertama ada anggota Dewan dari Komisi III DPRD kota Solo mau berdiskusi atas inisiatif pribadi bapak Amin dari fraksi PAN dan anggota komisi III. Yang kedua dari diskusi tersebut memang terlihat bahwa arus pemikiran wakil rakyat dan pemerintah kota dalam hal ini DPP (Dinas Pengelola Pasar) hampir sama memandang PKL (Pedagang Kaki Lima) masih sebagai sumber masalah yang harus ditanggulangi. dan ketiga dari diskusi tersebut bisa menjadi ruang untuk bertukar sudut pandang APS dan Sompis dengan wakil rakyat, bahwa PKL bukan kriminal yang harus ditanggulangi dan dilarang tumbuh di kota Solo, justru PKL adalah pioner-pioner enterpreneur yang bisa bertumbuh kembang menjadi besar dan menggerakan roda ekonomi negara.Perda PKL no 3 tahun 2008 sangat tidak adil dan manusiawi.  
Suasana Diskusi

Dari kajian bersama ini Aliansi Pedagang Kaki Lima (APS) bersepakat untuk menolak Perda tersebut dan mendesakan revisi perda no.3 tahun 2008 kepada Pemerintah kota dan DPRD kota Solo karena Perda tersebut tidak mencerminkan aspirasi PKL dan tidak memenuhi hak EKOSOB karena perda No. 3 tahun 2008 tidak mengakui identitas PKL, tidak ada penghormatan terhadap PKL dan tidak melindungi PKL.
Adapun poin yang mengemuka dari pengkritisan isi perda tersebut adalah di mulai dari nama atau judul perda tersebut. Dari nama perdanya  saja tidak ada penghargaan untuk pelaku PKL yaitu perda pengelolaan PKL, istilah “pengelolaan” ini diidentikan para PKL sama  dengan “pengelolaan sampah”. Olehkarena itu kalangan PKL mengususulkan untuk diganti dengan pemberdayaan. Pada poin menimbang Perda tersebut tidak menyertakan Undang-undang diatasnya seperti UUD 1945 pasal pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan APS menambahkan  poin menimbang yatu penambahan  Undang-undang HAM no. 39 tahun 1999 pasal 38 tentang Hak atas kesejahteraan serta Undang-undang No. 9 tentang Usaha kecil.
Pada BAB III pada poin penataan tempat usaha pasal 4  ayat (1) dan (2) tentang kewenangan walikota untuk menetapkan, memindahkan dan menghapus lokasi PKL diusulkanuntuk diganti atau dihapus karena kekuasaan walikota sangat tak terbatas dan otoriter, dan BAB IV pasal 6 tentang ketentuan ijin penempatan dan syarat-syarat permohonan ijin penempatan PKL harus melewati birokrasi yang panjang melalui ijin tertulis walikota dan berlaku hanya satu tahun.
Pasal yang paling krusial lainnya diantaranya persayaratan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Solo harus ber-KTP (Kartu tanda Penduduk) kota Solo. Ini poin pasal yang sangat diskriminatif juga berindikasi melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) No. 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara republik Indonesia. dan Perda ini juga akan mengkriminalisasikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan poin pasal pelarangan jual beli masyarakat dengan Pedagang kaki Lima (PKL) di lokasi yang dilarang untuk PKL. serta sanksi yang sangat berat bagi Pedagang kaki Lima (PKL) maupun masyarakat, seperti tersebut pada Pasal 5 yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada fasilitas – fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL,  dan pasal 6 ayat (1) : Setiap Orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah daerah wajib memiliki ijin penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota.   Dan pasal sanksi pada pasal 16 ayat (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 5, pasal 6 ayat (1) dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pada BAB VIII tentang ketentuan penyidikan pasal 15 dimana pelaku PKL maupun masyarakat yang melakukan jual beli akan disidik oleh Pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
 Apa bahayanya pasal ini? Pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi usaha jual beli baik pelaku PKl ataupun masyarakat yang menggunakan jasa PKL. Ketika orang mau membeli es teh ke PKL, sanksinya kedua-duanya akan mendapatkan sanksi kurungan selama tiga bulan dan atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Kamis, 01 November 2012

Kongres Sompis V



Seminar Kongres Sompis V
 Kongres Sompis V berlangsung pada tanggal 30 - 31 Oktober 2012, bertempat di Hotel Karyasari Kerten, Laweyan. Pada sessi awal di hari pertama dibuka dengan seminar yang mengambil Tema “Mau Kemana Gerakan Masyarakat Marjinal Kedepan? Dengan menghadirkan pembicara, antara lain : Akbarrudin Arief , MA (Direktur Kompip Indonesia) menyampaikan tema : “Eksistensi & Masa depan organisasi Masyarakat  Marjinal” dan pembicara keduaa adalah Gatot Subagyo (Presiden Sompis) menyampaikan tema : “Kiprah Sompis ; Hambatan & Tantangan Organisasi Masyarakat Marjinal”, dan pembicara ketiga adalah Akhmad Ramdhon, S.Sos ( Akademisi)  menyampaikan tema : “Watak Organisasi Masyarakat Marjinal” dan seminar ini  dimoderatori oleh Agus Sumarsono. Pembicara pertama Pak Akbar menyoroti pada masalah menonjol dalam dinamika politik lokal kota Solo :  Kemiskinan masih tinggi 125.000 jiwa di tahun 2010 dan (+7% di tahun 2011). Mereka ini hidup dari sumber penghidupan informal marginal, Musrenbang dilaksanakan dengan semangat ‘gugur wajib’, Menurunnya partisipan musrenbang, Meningkatnya apatisme dan frustasi dalam musrenbang, DPK/ Dana Pembangunan Kelurahan kecil, Alokasi  musrenbang sektor / partisipatory tidak terukur, SKPD boros dan tidak adanya akuntabilitas sosial, Belum adanya transformasi ‘mindset’ pro poor, sektor marginal sebagian masih diposisikan sebagai ‘penyakit masyarakat’, Lemahnya regulasi dalam menjamin perlindungan tumbuh kembang sektor marginal serta Sumbu pendek, rentan di eksploitasi politikus dan aktor busuk. Untuk membaca Mau kemana kota Solo kedepan, untuk skenario I Solo sebagai Kota tempat elit berbisnis dan berpesta “EXTRAVAGANZA” dan si kecil hidup terlunta-lunta? Hal ini bisa dilihat karnifal yangdirencanakan Pemkot di tahun ini, ada 47 festifal di solo. Dalam satu tahun ada 52 minggu, jadi hampir setiap minggu ada pesta.  Bisa juga ke skenario II Solo menjadi Kota tempat elit berbisnis dan berpesta “EXTRAVAGANZA” dan si kecil hidup lebih jaya sejahtera? Hal ini menjadi tantangan eksistensi gerakan masyarakat miskin dan marjinal kedepan. Sedang Pembicara kedua yaitu gatot Subagyo memaparkan tentang Hambatan & Tantangan Organisasi Masyarakat Marjinal dari sisi internal dan eksternal, dan terakhir untuk pembicara ketiga Akhmad Ramdhon lebih menyoroti tentang pentingnya perencanaan yang matang dalam melakukan gerakan untuk sebuah perubahan bagi kelompok miskin dan marjinal.

Suasana Kongres V Sompis
Setelah acara Seminar, acara dilanjutkan dengan Kongres V Sompis, dihadiri oleh 70 Orang, Dimulai dengan pemilihan pimpinan siding dan tatib kongres, acara disambung dengan rapat komisi dan pleno komisi, dimana untuk komisi A membahas tentang AD/ART Sompis, Komisi B membahas keorganisasian dan rekomendasi dan komisi C membahas program strategis Organisasi. Pada hari kedua masuk pada pembahasan Tatib pemilihan Presiden Sompis, dan peserta Delegasi pemiik hak suara/ Peserta aktif dalam kongres SOMPIS ke V adalah 9 komunitas, masing-masing komunitas terdiri dari 3 orang, sehingga jumlah keseluruhan 26 orang (Berdasarkan pasal 6, tatib kongres SOMPIS ke V) Komunitas yang tidak melanjutkan kongres adalah Pengamen, Parkir walk out dari Kongres dan Bantaran tidak mewakilkan delegasinya.  

Suasana Pemilihan Presiden Sompis V
Pada pemilihan presiden Sompis V terpilih Gatot Subagyo dari komunitas PKL sebagai Presiden Sompis, dengan memperoleh 19 suara, Agung dari komunitas Becak tidak memperoleh suara, Harsono dari komunitas Asongan memperoleh 3 suara serta Sriyanto dari komunitas PKL dengan memperoleh 3 suara. Untuk Dewan Pertimbangan Organisasi 2012 – 2015 terpilih Sriyanto sebagai Ketua DPO, Sumini dari komuitas PRT sebagai Sekretaris dan Harry Sukardi dari komunitas Difabel sebagai Anggota. Penyusunan Kelengkapan Struktur Pengurus Harian Oleh: Presiden Terpilih bersama DPO bersama Penasehat Sompis. (Waktu maksimal 2 minggu harus terbentuk struktur Pengurus Harian)