Entri Populer

Rabu, 01 Februari 2012

Sompis Gelar Talkshow Dialog Multi Stake Holders di Solopos FM

(Nara Sumber) / Foto : Sompis.doc
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk talkshow interaktif radio yang menghadirkan beberapa stakeholder sebagai narasumber untuk berbicara seputar tema "Refleksi Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Kelompok Sektoral dalam Menyongsong Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa, 31 Januari 2012, mulai pukul 10.00 – 11.00 WIB (On Air), dan disambung lagi hingga pukul 11.30 WIB (Off Air).bertempat di Ruang Meeting radio SOLOPOS 103 FM dengan jumlah Peserta : 30 Orang (7 Perempuan, 23 Laki-laki) dari berbagai kalangan seperti delegasi dari 11 sektor masyarakat marjinal kota Surakarta, anggota komunitas Sompis dan tamu undangan.
Adapun Narasumber yang hadir antara lain :
1. Unsur Eksekutif : Drs. Joni Hari Sumantri, MM (BAPPEDA Kota Solo)
2. Unsur Legislatif : Ir. Muhammad Rodhi (Wakil Ketua DPRD Kota Solo)
3. Unsur LSM : Akbarudin Arif, MA (Direktur eksekutif Kompip Indonesia)
4. Unsur Masyarakat Sektoral : Shahrir Rozie, SH (Sekjend SOMPIS)
Jalannya Dialog :
(Suasana Dialog) / Foto : Sompis.doc.
• Pembicara pertama dimulai dari perwakilan dari Sompis yaitu dari Shahrir Rozie (Sekjend Sompis), dimana beliau mengkritisi pada aspek pelaksanaan musrenbang yang selama ini masih jauh dari harapan dan berakhir dengan kekecewaan, terutama di komunitas sektoral di forum DKT. Untuk wilayah teritori di 51 kelurahan baru beberapa saja. Sesuai dengan perwali, sebelum tanggal 21 februari musrenbangkel harus sesuai semua. Ternyata hampir sama dengan yang kemarin-kemarin, Partisipasi masyarakat sudah dibuka kerannya, tapi masih setengah setengah, sehingga hanya terkesan formalitas saja. Peserta yang hadir hanya diarahakan oleh panitia yang ada sehingga dalam sidang komisi masih muncul karena peserta hanya mengamini. Belum ada proses perdebatan, yang dilaksanakan oleh proses pembangunan, bukan untuk memecahkan masalah.. Untuk partisipasi komunitas sektoral, kemarin hamper semua SKPD sudah mengadakan forum DKT, sehingga pengkritisan kita pada DKT sebelumnya ada perubahan di tahun ini. Akan tetapi di lapangan masih terjadi masih ada SKPD yang belum tahu apa forum DKT itu
• Pembicara kedua Akbarudin Arif, MA (Direktur eksekutif Kompip Indonesia) menyoroti pada kata kunci dari perwali no 15 tahun 2011 yang merupakan perbaikan dari perwali no 27 A tahun 2010. Ada kata yang indah memaduserasikan, yaitu memaduserasikan rencana dari pemerintah yang diselaraskan dengan keinginan masyarakat. Pertama dalam dokumen, yang kedua dari realisasi. Dokumen itu harusnya selaras dan serasi dari RPJM, yang terjadi saat ini masih disibukkan hanya adaptasi di renja, nampaknya keselarasan di RPJM nya belum terjadi, ada persoalan juga yang mendasar waktu kita mengharapkan itu persoalan yang sangat besar yang didhadapi bisa dicarikan solusinya menjadi acuan, yaitu UU no 11 yahun 2005 terkait dengan ratifikasi hak ekosob. Sedikir grag grek tidak langsung sangat lancar. Dengan belum diadopsinya itu menjadikan masih terjadi kebingungan di SKPD untuk bertemu, ada kelompok pemulung yang ditolak masuk ke DKP, diminta ke dinsos, karena pemulung itu masuknya masalah sosial. Belum ada internalisasi antar 2 SKPD tentang UU ekosob. Permendagri no 54 tahun 2010, yang direspon pak wali dengan perwali 27 A tahun 2010. Belum ada penerimaan yang nyata terhadap kelompok marjinal, yang namanya pemangku kepentingan adalah termasuk kelompok marjinal. Kemudia terjadi kasus di asongan, sebetulnya sudah dilindungi oleh perda terminal, ketika masuk DKT ke dishup kurang berkenan diminta ke dinas pasar, lalu ada keraguan. Ini menggambarkan bahwa PR yang besar untuk menggagas format perlindungan untuk kelompok marjinal. Pertama dikenal, dilindungi, dihormati, dilayani. Musren itu level melayani, tapi bagaimana mau dilayani kalau dikenali aja belum. Yang perlu diapresisai adalah pemimpin politik itu sangat cepat merespon. Substansi dan kulaitas masih perlu ditingkatkan. Dengan mematok satu indikator, diterima masih ragu-ragu, dihormati masih belum sangat jelas,apalagi sampai level dilayani, setelah merefleksi hampir 10 tahun setelah 2001, di solo dimulai bahkan sebelum muncul di peraturan nasional. Pembicara mengharapkan agar kekecewaan tidak semakin menjadi, sehingga jawabannya usulan 11 komunitas marjinal direalisasi dalam musrenbang tahun 2012 ini.
• Pembicara ketiga yaitu Bp. Jony dari Bappeda menyoroti pada sisi normatif regulasi, dengan perwali no 15 tahun 2011, apa yang dilakukan oleh Bapedda dalam mensosialisasikannya ke SKPD sudah sangat lengkap mungkin interpretasinya yang tidak pas, agak disayangkan SKPD sangat kebingunggan menyelenggarakan DKT, aturan main sudah disampaikan di awal tahun sehingga sudah dijadikan panduan untuk melaksanakan. Proses musrenbang yaitu dibagi 2, yaitu persiapan, segala pernak pernik sudah ditetapka yaitu DKT iternal dan DKT kota, DKT internal itu dilaksanakan oleh kelompok marjnal tapi kami membiasakan diri menyebut kelompok sektoral, DKT adalah rembug internal, dari situ mereka selanjutnya mengkomunikasikan dan menyampaikan hasil itu ke SKPDnya, sebenarnya tidak ada batasan, misal asongan usulannya ke DIShub, dinas pasar atau disperindag, SKPD punya kewajiabn menyelenggarakan DKT tingkat kota yaitu mengundang dan menerima pendaftaran, kalau salah kamar itu tidak masalah, kalau usulan tidak sesuai dengan tuposi dengan SKPD bisa direkomendasikan. Tapi tetap harus diterima dan diarahkan ke SKPD yang bersangkutan. Jadi kalau ada hal seperti itu pertama menjelaskan ke SKPD, mungkin di SKPD ada pemahaman yang keliru, karena dia mendaftarkan diri. 2 bisa menyampaikan masalah ini ke BAPEDDA,jadi masih bisa disampaikan keforum SKPD, sistemnya masih sama, ada delegasi, ada yang mendaftarkan dan sebagianya, dari sisi track kita sudah memberikan jalan yag menurut kami yang paling mudah dilalui. Yang kami ingatkan temen2-teman sektoral bukan berarti tidak boleh terlibat di wilayah jika dia adalah penduduk di wilayah itu.
• Pembicara keempat Ir. Muhammad Rodhi (Wakil Ketua DPRD Kota Solo) menyoroti proposal bisa di masukan juga ke DPRD, dan yang lebih mendasar adalah pengawalan terhadap hasil, yang khawatirkan masih di SKPD sudah ada yang menolak, kalau tidak dikawal ya tidak akan diproses, makanya monev ini menjadi sangat penting, DPRD juga mengajak untuk mengawal bersama antara Kompip, Sompis dan DPRD juga.
• Dari audience lebih mengkritisi pada harapan untuk direalisasikannya usulan 11 komunitas sektoral Sompis di APBD 2013 nanti
• Acara On Air diakhiri sampai jam 11.00 WIB, dan dilanjutkan acara diskusinya di Off Air hingga pukul 11.30 WIB
• RTL : dari akhir disimpulkan perlunya pengawalan dari kelompok sektoral terhadap usulannya di DKT sampai terealisasi 100%. Dan Komunikasi terhadap kunci-kunci titik rawan hilangnya usulan, seperti masuk tidaknya dalam Renja SKPD, masuk ke RKPD apa tidak, hingga di RAPBD dan menjadi APBD. Pengawalan usulan sangat penting seperti dengan tim TAPD seperti Bapeda, SKPD terkait, Sekda dan tak kalah penting juga dengan DPRD. (Es)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar