Entri Populer

Selasa, 12 Maret 2013

Mediasi tersumbat, Pisang jadi Alat Sambat



Lapsus Espos(Senin wage,  11/3/2013). 

Nama jalan itu Ir.juanda. Lokasinya sangat strategis lantaran berada di pintu gerbang masuk Kota Solo dari timur. Namun hampir setahun ini, aspal jalan dari arah timur ke barat sepanjang 2 Km ambles. Meski berulangkali ditumpuki aspal, akantetapi tetap saja bekas galian itu ambles. Alhasil, jalan itu serasa  kian menyempit  lantaran pengguna jalan enggan melintasi sisi utarav jalan raya yang ambles tersebut. “Kasus itu persis seperti yang terjaadi di Jl. Perintis kemerdekaan dan KH Agus Salim Purwosari. Belum genap tiga bulan masyarakat menikmati jalan mulus, kini kondisinya sudah rusak lagi gara-gara bekas galian yang ditutup seenaknya,’kata Ismu j Wijarto, salah satu pengayuh becak Solo saat berbincang dengan Espos, pekan lalu. Sebagai penarik becak, Ismu yang aktif di Solidaritas Masyarakat Pinggiran Surakarta (Sompis) itu merasakan betul susahnya melintasi jalan rusak. Selain mempercepat kerusakan becak yang menjadi sumber  penghasilan satu-satunya, jalan yang berlubang juga juga bisa membahayakan keselamatan penumpang.”Maka tak heranbanyak warga yang mememasang pot bunga, hingga menanam pohon pisang di jalan yang rusak itu. Maksudnya agar pengguna jalan tahu bahwa ada jalan membahayakan”, terangnya. Menuut pegiat Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan institusi Publik (KOMPIP) Solo Eko Setiawan, penanaman pohon pisang , pot bunga atau media laainnya di jalan berlubang adalah bentuk ekspresi warga dalam menyalurkan aspirasi mereka. Sebabn kata Eko, warga tak tahu lagi harus kemana mengadu. “Maka solusinya ialah menananam pohon pisang di jalan. Saya kira, itu cara yang paling gampang bagi orang kecil dalam menyuarakan aspirasi yang tersumbat.
Oleh Aris S. (Wartawan Solopos) 

Jumat, 01 Maret 2013

Sompis Dialog Multipihak Membahas Konsep Pemberdayaan Asongan



Suasana Diskusi
Harsono Ketua Pasker/Wapres Sompis
Pada hari Selasa, tanggal 26 Pebruari 2013, Pasker (Paguyuban Asongan Semangat Kerja), Sompis bersama Kompip mengahadiri undangan dari DPP (Dinas Pengelola Pasar), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo serta TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) membahas Konsep Penataan Asongan di Kota Solo. Ketua Pasker Harsono membuka dialog multipihak ini, dimana ia menyatakan bahwa profesi asongan adalah profesi tua yang ada sejak jaman majahpait hingga sekarang, yang dibutuhkan komunitas asongan sebenarnya tidak neko-neko yaitu pengakuan identitas komunitas asongan oleh pemerintah kota, dan perlindungan serta kenyamanan bekerja, dengan mengasong cukup dengan modal 100 ribu sampai 200 ribu sudah bisa jalan, untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kalau dilarang-larang kami harus makan dari mana? terangnya. Eko Setiawan dari Kompip solo menyatakan bahwa Pemerintah harus hati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan terhadap sumber penghidupan kelompok marjinal khususnya asongan, sebab apabila menggunakan terminologinya de soto pilihan orang bekerja ada 3 pilihan yaitu formal, ekstra legal/informal (abu-abu) dan ilegal, ketika pilihan pertama tidak mungkin teraih tentu akan memilih di pilihan kedua yaitu pilihan ekstra legal atau informal menjadi asongan salahsatunya, dan apabila pilihan kedua ini masih dilarang-larang tidak memungkinkan mereka akan memilih pilihan ketiga kriminal. Ia mengkritisi pada pasal-pasal UU ataupun perda yang isinya hanya berisi larangan-larangan dan padahal negara kita juga memiliki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang tidak pernah digunakan menjadi acuan yuridis diatasnya. Kepala DPP Drs.Subagyo, MM sebagai pihak pengundang menyatakan bahwa dalam DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) Musrenbang dilaporkan ada sekitar 300 pedagang asongan yang ada di terminal, perempatan, pasar, SPBU dan lain-lain, dan acuan DPP ada 2 perda yang menjadi acuan yaitu perda pasar dan perda no. 3 tahun 2008 tentang PKL, sebab dari hasil hearing Sompis dengan ketua DPRD kota Solo beberapa waktu yang lalu karena asongan belum jelas menjadi wilayah SKPD mana dan ketua DPRD kota Solo YF.Sukasn menyatakan untuk sementara asongan menjadi wilayah dampingan SKPD DPP, padahal ditambah juga dalam Permendagri no. 41 tahun 2012 tidak disebutkan tentang pedagang asongan. Berbeda dengan asisten walikota ibu Eni menyatakan yang bertanggungjawab terhadap komunitas asongan adalah Dishubkominfo terutama UPTD terminal untuk asongan yang berada di Terminal. Dari Tim penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) Semy samuel Rory menyatakan bahwa di tahun 1997 ada 697 asongan dan berkembang dinamis, ia mengusulkan untuk revisi perda PKL dan memasukan di bab berikutnya tentang asongan. Dari Kepala UPTD Terminal Jamila dari data yang masuk dari Pasker ada 293 anggota yang didaftarkan untuk dibuatkan KTA dan yang dibuatkan 261, dari UPTD Terminal menyatakan bahwa pembinaan komunitas ditangan UPTD terminal, dan untuk musrenbang dari Dishubkominfo, KTA yang diakomodasi adalah data asongan yang lama.
Dari pertemuan ini disepakati yang pertama harus ada pengakuan identitas asongan, dan perlu komitmen politik (perda) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan, jangka menengah peretemuan ini akan disampaikan ke walikota dan jangka pendeknya akan ada pertemuan lanjutan antara Pasker, sompis dan Keala Dishubkominfo dengan kejelasan diperbolehkannya pedagang asongan bisa berjualan di terminal baru terminal tirtonadi bagian barat karena selama ini baru diperbolehkan berjualan di terminal Timur yang sepi tentunya akan berdampak pada kesejahteraan mereka kedepannya menjadi terancam.

Rabu, 13 Februari 2013

Sompis Advokasi Pedagang Selther Klitikan Notoharjo

Ditemui Kepala DPP dan Lurah Pasar Notoharjo
Selasa, 12 Februari 2013 Sompis menindaklanjuti aduan dari 2 Pedagang selther oprokan Notoharjo Pak Sagiman dan Mulyadi PKL Jl. Veteran yang sekarang direlokasi ke pasar selter klitikan Notoharjo, karena jarang menempati lokasi tempat selter di pasar Notoharjo, karena sudah diberi surat peringatan 2 kali akhirnya di hari kamis, 7 Februari 2013 lalu ijin penempatan dicabut oleh DPP. Dengan didampingi presiden Sompis, Gatot Subagyo, dan pengurus yang lain  menemui DPP, Sompis menguatkan argumentasi 2 pedagang tersebut, bahwa ada dua mindset yang berbeda antara Pemerintah Pemkot dan Sompis. Problemnya sebenarnya bukan di 2 pedagang tersebut semata, dan Pemerintah seharusnya tidak hanya mengacu pada kompensasi yang fisik semata, akan tetapi juga harus memikirkan juga bagaimana mengembalikan income sumber penghidupan mereka, minimal sama dengan lokasi awal sebagai PKL, Pedagang Notoharjo yang dulunya bedol desa dari PKL Banjarsari butuh 1 hingga 2 tahunan mereka jualan di jalan lagi demi menyambung hidup dimasa transisi yang butuh waktu yang tidak sebentar. Sebab  habitat PKL bukan di pasar, sehingga perlu dukungan serius dan pemkot dalam hal ini dukungan pada masa transisi hingga suasana pasar ramai pengunjungnya, tanaman saja apabila mau dipindah dari pot ke wadah yang lain harus butuh disirami dan dipupuk hingga bisa menyesuaikan dengan lingkungannya.

Dalam pertemuan tersebut, dari ketua paguyuban juga mendukung untuk mereka bisa kembali berjualan lagi, dan menghimbau kedua pedagang anggotanya tersebut untuk menghormati dan mengikuti aturan di paguyuban untuk menghidupkan pasar.
Pada akhir negosiasi tersebut akhirnya kepala DPP menerima permohonan kedua pedagang selter klitikan pasar notoharjo tersebut dengan syarat membuat surat pernyataan di atas materai enam ribu 1. Menyatakan tidak mengulangi kesalahan pertama.
2.Bersedia menempati dan berjualan sesuai perjanjian dengan paguyuban dan DPP.
3. Apabila dalam jangka satu bulan tidak berjualan, bersedia untuk mengembalikan tempat jualan di selter klitikan dengan sukarela.

Senin, 04 Februari 2013

Sompis Mengikuti DKT SKPD 2013

Pada bulan Januari 2013 ini, SKPD di Kota Solo mengadakan DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) sektoral Musrenbang tahun 2013 yang mengundang kelompok paguyuban sektoral dampingannya. Seperti PKL dan Pedagang pasar dengan DPP(Dinas Pengelola Pasar), Pemulung dengan DKP, PRT, PSK dengan Dinsosnakertrans dan Bapermas serta Satpol PP. Dan masih menunggu undangan DKT dari Dishub, Disparta, DKK maupun Dispora. Dalam mengikuti DKT tahun 2013 kali ini sekaligus untuk mengecek hasil DKT tahun 2012 yang tertampung di APBD 2012, diantaranya yang sudah terlihat adalah usulan Paguyuban sekar asih di Dinsosnakertrans usulan Pembuatan Perda PRT dan pelatihan loundry dan bantuan mesin cuci/ kelompok, untuk DPP diantaranya peningkatan sarana & prasarana membuat saluran drainase di lokasi selther PKL timur Solo square usulan PKL RAS, penyeragaman KTA Paguyuban asongan terminal Tirtonadi (Pasker) dll.
Sompis mengikuti DKT di DKP

Sompis mengikuti DKT di Dinsosnakertrans

Sompis mengikuti DKT di DPP

Rabu, 19 Desember 2012

SOMPIS PELANTIKAN PENGURUS & RAKER

Pelantikan Pengurus Harian Oleh Presiden Sompis
Setelah hampir satu bulan pasca Kongres V Sompis, akhirnya terbentuk susunan kepengurusan pengurus Harian. Pada hari Jum'at tanggal 14 Desember 2012 jajaran pengurus harian mengucapkan sumpah janji pengurus Sompis periode tahun 2012-2015 yang dipandu langsung Presiden Sompis Gatot Subagyo dan wakil presiden Harsono, dimana sebelumnya Presiden dan wakil presiden Sompis diambil janji dan sumpahnya oleh ketua DPO Sompis Sriyanto. Pada posisi Sekretaris 1 adalah Junaidi, sekretaris 2 Samin AW, Bendahara 1 Marbandi, bendahara 2 Sapto, untuk posisi divisi pengembangan organisasi diketuai oleh Ukar Sukardi dan staf Sridadi, Divisi Advokasi diketuai oleh Sriatun dan staff Agus Pasker, Divisi Pengembangan Ekonomi diketuai oleh Mamiek Ras dan staff Sukamti, Divisi Kajian & Wacana Kebijakan Publik diketuai oleh Ismu dan staff Yenta, dan divisi Hummas Pers dan Informasi diketuai oleh Martini dan staff Agus anjas.

Suasana Raker Sompis
Setelah struktur terbentuk pada hari Rabu, 19 Desember 2012 disambung dengan Raker Pengurus, dimana sebelumnya dimulai dengan SWOT dan pemetaan kondisi internal dan eksternal disambung dengan rencana kerja jangka pendek dan menengah serta jangka panjang pengurus Sompis.
Setiap Divisi membuat rencana kerja sesuai tupoksi masing-masing bidang kerjanya, dan rencana tindak lanjutnya adalah capacity building pengurus Sompis khususnya tentang manajemen keorganisasian, mengenali kembali identitas organisasi Sompis sesuai dengan  sejarah kelahirannya, visi misi dan AD/ ART organisasi.

Selasa, 11 Desember 2012

Sompis Advokasi Hunian Difabel di DPRD

Suasana Negosiasi
Menyikapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot atas aduan sekolah yang akan membangun taman dan parkiran terhadap 14 hunian warga difabel anggota Sompis yang berlokasi di belakang SMK 5 dan didepan SMA Yosep, jajaran Pengurus Sompis mendampingi mereka dalam beraudiensi dengan DPRD kota Solo yang ditemui oleh Bp. Mariyuwono, Bp. Dedi Purnomo dan beberapa anggota Dewan Lainnya, dan dari Satpol PP dihadiri kepala Satpol PP dan jajarannya. Dari Satpol PP mewakili Pemkot Solo memberikan Solusi agar warga hunian pindah ke Rusun Begalon, dan usahanya akan direlokasi ditempatkan ke Jl. Hasanudin dengan kerjasama dengan DPP. Dari hasil negosiasi tersebut tidak ada kesepakatan karena mereka kebanyakan adalah difabel, harus bayar sewa, tinggal di Rusun yang tidak aksesibel, belum lagi harus buka usaha ditempat baru, perlu pengkondisian dan modal yang tidak sedikit. karena tidak ada solusi rencana tindak lanjutnya akan difasilitasi kembali oleh Pemkot pada waktu berikutnya.

Selasa, 20 November 2012

Sompis, APS Diskusi dengan Anggota Komisi III DPRD

Pada Hari Selasa Senin, tanggal 19 November 2012 menjadi diskusi yang menarik, yang pertama ada anggota Dewan dari Komisi III DPRD kota Solo mau berdiskusi atas inisiatif pribadi bapak Amin dari fraksi PAN dan anggota komisi III. Yang kedua dari diskusi tersebut memang terlihat bahwa arus pemikiran wakil rakyat dan pemerintah kota dalam hal ini DPP (Dinas Pengelola Pasar) hampir sama memandang PKL (Pedagang Kaki Lima) masih sebagai sumber masalah yang harus ditanggulangi. dan ketiga dari diskusi tersebut bisa menjadi ruang untuk bertukar sudut pandang APS dan Sompis dengan wakil rakyat, bahwa PKL bukan kriminal yang harus ditanggulangi dan dilarang tumbuh di kota Solo, justru PKL adalah pioner-pioner enterpreneur yang bisa bertumbuh kembang menjadi besar dan menggerakan roda ekonomi negara.Perda PKL no 3 tahun 2008 sangat tidak adil dan manusiawi.  
Suasana Diskusi

Dari kajian bersama ini Aliansi Pedagang Kaki Lima (APS) bersepakat untuk menolak Perda tersebut dan mendesakan revisi perda no.3 tahun 2008 kepada Pemerintah kota dan DPRD kota Solo karena Perda tersebut tidak mencerminkan aspirasi PKL dan tidak memenuhi hak EKOSOB karena perda No. 3 tahun 2008 tidak mengakui identitas PKL, tidak ada penghormatan terhadap PKL dan tidak melindungi PKL.
Adapun poin yang mengemuka dari pengkritisan isi perda tersebut adalah di mulai dari nama atau judul perda tersebut. Dari nama perdanya  saja tidak ada penghargaan untuk pelaku PKL yaitu perda pengelolaan PKL, istilah “pengelolaan” ini diidentikan para PKL sama  dengan “pengelolaan sampah”. Olehkarena itu kalangan PKL mengususulkan untuk diganti dengan pemberdayaan. Pada poin menimbang Perda tersebut tidak menyertakan Undang-undang diatasnya seperti UUD 1945 pasal pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan APS menambahkan  poin menimbang yatu penambahan  Undang-undang HAM no. 39 tahun 1999 pasal 38 tentang Hak atas kesejahteraan serta Undang-undang No. 9 tentang Usaha kecil.
Pada BAB III pada poin penataan tempat usaha pasal 4  ayat (1) dan (2) tentang kewenangan walikota untuk menetapkan, memindahkan dan menghapus lokasi PKL diusulkanuntuk diganti atau dihapus karena kekuasaan walikota sangat tak terbatas dan otoriter, dan BAB IV pasal 6 tentang ketentuan ijin penempatan dan syarat-syarat permohonan ijin penempatan PKL harus melewati birokrasi yang panjang melalui ijin tertulis walikota dan berlaku hanya satu tahun.
Pasal yang paling krusial lainnya diantaranya persayaratan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Solo harus ber-KTP (Kartu tanda Penduduk) kota Solo. Ini poin pasal yang sangat diskriminatif juga berindikasi melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) No. 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara republik Indonesia. dan Perda ini juga akan mengkriminalisasikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan poin pasal pelarangan jual beli masyarakat dengan Pedagang kaki Lima (PKL) di lokasi yang dilarang untuk PKL. serta sanksi yang sangat berat bagi Pedagang kaki Lima (PKL) maupun masyarakat, seperti tersebut pada Pasal 5 yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada fasilitas – fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL,  dan pasal 6 ayat (1) : Setiap Orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah daerah wajib memiliki ijin penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota.   Dan pasal sanksi pada pasal 16 ayat (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 5, pasal 6 ayat (1) dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pada BAB VIII tentang ketentuan penyidikan pasal 15 dimana pelaku PKL maupun masyarakat yang melakukan jual beli akan disidik oleh Pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
 Apa bahayanya pasal ini? Pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi usaha jual beli baik pelaku PKl ataupun masyarakat yang menggunakan jasa PKL. Ketika orang mau membeli es teh ke PKL, sanksinya kedua-duanya akan mendapatkan sanksi kurungan selama tiga bulan dan atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).