Entri Populer

Rabu, 02 November 2011

Sompis & Kompip Audiensi ke Walikota


Foto : By Sompis
Sompis bersama Kompip Indonesia audiensi ke Walikota Solo, pada hari Selasa, 1 November 2011. Bersebelas Perwakilan dari Pengurus Sompis bersama Kompip Indonesia mengahadap Walikota dengan juru bicara Akbarrudin Arief direktur Kompip Indonesia, dengan maksud konsultasi dan memberikan masukan untuk melakukan komitmen bersama dalam hal pelaksanaan DKT (Diskusi Kelompok Terbatas). Audiensi ini dilatarbelakangi oleh refleksi bersama diskusi dengan kelompok sektoral kota Solo  yang tergabung dalam Sompis (Kelompok PKL, Becak, Difabel, PSK, PRT, Pengamen, Parkir, Asongan dan kelompok bantaran) yang difasilitasi Kompip  sebelumnya, serta dialog multistakeholders di RRI, dimana pada proses DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) kelompok sektoral pada musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2011 ini, hanya Dinas Pengelola Pasar (DPP) saja yang mengadakan FGD/DKT sektoral, padahal amanat  Perwali Kota Surakarta No 27 A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. (sebagai juklak dan juknis musrenbang di Kota Surakarta), pada Bab V Kepanitiaan dan penyelenggaraan pasal 17 jelas – jelas menyebutkan DKT diselenggarakan oleh SKPD, selain itu sebelum pada tahapan pelaksanaan DKT, Perwali tersebut mewajibkan tiap SKPD untuk mengidentifikasi  & Pengelompokan Komunitas Sektoral, Mendampingi DKT Internal Komunitas Sektoral, dan melakukan DKT Tingkat Kota, yang seharusnya difasilitasi juga oleh SKPD sebelum dibawa di Forum SKPD dan Musrenbangkot. Inilah payung hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD agar melaksanakan amanah Perwali, sebab proses musrenbang 2011 kemarin akan dinilai illegal dan gugur demi hukum seperti yang diucapkan kepala Bappeda pada dialog multistakeholders beberapa waktu yang lalu di RRI.
Setelah audiensi dengan Walikota Joko Widodo, dilanjutkan  dialog dengan Kepala Bappeda Kota Solo Anung Indro Susanto di ruang kerjanya, untuk mematangkan gagasan dalam membangun kesepakatan bersama untuk kepastian pelaksanaan DKT sektoral oleh SKPD di tahun 2012 nanti.

Minggu, 30 Oktober 2011

Sompis Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-83

Foto : By Sompis
Foto : By Sompis
Memperingati hari Sumpah Pemuda ke-83, Sompis bekerjasama dengan masyarakat Kerten, serta dengan salah satu dealer produk motor terkenal di kota Solo memeriahkan hari Sumpah pemuda dengan diisi acara Senam pagi massal, lomba anak-anak dan dewasa serta aksi donor darah pada hari minggu, tanggal 30 Oktober 2011 bertempat di Taman Segitiga Kerten, timur markas Sompis. 
Acara tersebut dihadiri ratusan warga dari Sompis dan warga Kerten, Laweyan, dimulai pada pukul 07.00 WIB, yang dibuka dengan mennyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Padamu Negeri dan pembacaan Teks Sumpah Pemuda, dan sambutan panitia Gatot Subagyo, dimana beliau menyampaikan acara tersebut dimaksudkan untuk mengenang dan mengingatkan kembali semangat kebangsaan, persatuan yang diperjuangkan oleh Pemuda waktu itu, agar supaya kita sebagai generasi penerus mampu mengisi dan memupuk semangat nasionalisme, kecintaan dan kesetiaan kepada NKRI.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan acara senam pagi massal, perlombaan makan kerupuk, lomba memasukkan belut ke dalam botol dan balap karung serta aksi donor darah bekerjasama dengan PMI Kota Solo, dan diiringi hiburan musik dangdut.(Es)
Foto : By Sompis

Selasa, 25 Oktober 2011

Advokasi PKL Difabel Jl. Adisucipto

PKL Difabel Pom Besin Jl. Adi Sucipto pada mulanya menempati lokasi pada awal tahun 1980 dan turun temurun hingga sekarang, sesuai dengan namanya yayasan perlindungan dan pelatihan kerja (YPPK) ikut membantu dalam proses pembuatan kios-kios difabel di depan yayasan, ketika itu masih dipimpin oleh Pak Brata, seiiring waktu ada pergantian-pergantian pemimpin Yayasan. Ditahun 2008 PKL Difabel Jl. Adi Sucipto juga pernah mau digusur, tetapi dengan bantuan advokasi bersama  Sompis dan LSM yang lain akhirnya  tidak jadi ada penggusuran. Pada awal tahun 2011 pihak yayasan mengajak dialog para PKL, dengan janji teman-teman PKL difabel juga punya hak hidup di situ, dan menjelasakan rencana akan dibuatnya Pom bensin, bengkel, restaurant cepat saji dan asrama. Teman-teman PKL Difabel dijanjikan asrama akan dibangun terlebih dahulu baru melakukan pembongkaran kios, akan dipekerjaan kembali dan akan dibuatkan gerobak untuk usaha kembali, sewa asrama minimal Rp. 50.000,- maksimal Rp. 100.000,- per bulannya.
Pada pertemuan kedua pihak yayasan perlindungan dan Pelatihan Kerja  (YPPK) DR. Soeharso Surakarta telah membuat surat pernyataan yang versi PKL Difabel dibuat sepihak dan dibawah tekanan dan berbeda sekali dengan pernyataan pihak yayasan pada pertemuan pertama, dimana pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2011 telah berbunyi kesepakatan untuk pemindahan penghuni PKL di depan kantor Yayasan. Dengan ketentuan pihak pertama (Yayasan) memberikan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Kepada pihak kedua (PKL) dengan pembayaran DP sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) diberikan saat penandatanganan kesepakatan. Adapun kekurangannya sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah)akan dibayar setelah pembongkaran kios pada hari senin tanggal 5 September 2011, sekaligus tenggat waktu untuk meninggalkan lokasi. Apabila asrama jadi maka bisa menempati asrama kembali, bila tidak ingin kembali ke asrama akan mendapatkan kompensasi tambahan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta limaratus ribu rupiah). Karena pada pertemuan kedua pihak yayasan menyatakan sewa per bulan asrama 1.250.00,-, mau tidak mau mereka menerima kompensasi tersebut, karena tidak mungkin mampu membayar uang sewanya, sebab untuk pemasukkan sehari-hari saja kekurangan. inilah ketidak konsistenan Yayasan memberiakan janji kepada PKL Difabel, selain pembongkaran kios yang di pertemuan pertama menjanjikan dilakukan setelah asrama jadi.
Pada perjalanannya, PKL Difabel belum siap untuk pindah karena tidak tahu harus pindah kemana, sampai mereka harus berjualan di tepi taman sepanjang Jl. Adi Sucipto di depan Yayasan dan akhirnya harus bersinggungan dengan dengan Satpol PP yang memaksa mereka harus segera pindah dari lokasi tersebut, sudah digusur pihak Yayasan kembali digusur oleh Satpol PP. Pada tanggal 19 Oktober perwakilan PKL Difabel Jl. Adi Sucipto mengadukan masalahnya ke Sekretariatan Sompis, dan pada dialog tersebut muncul rencana bersama untuk aksi demonstrasi ke pihak Yayasan dan meminta mediasi Pemkot untuk mencarikan solusi antara PKL Difabel dan pihak Yayasan. Dan pada tanggal 20 Oktober yang rencananya akan mengadakan aksi demonstrasi ke pihak Yayasan akhirnya ditunda karena  pihak satpol PP  dan Tim TKPKD datang untuk memberikan solusi tempat di shelter jurug atau di penumping yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Pengelola Pasar (DPP), akan tetapi hanya untuk 7 orang saja, padahal masih banyak yang belum mendapatkan tempat sedangkan mereka harus makan setiap hari.(Es)

Jumat, 30 September 2011

SOMPIS Gelar Dialog Multi Stake Holders

Foto : By Sompis
Sompis bekerja sama dengan Kompip Solo mengadakan Dialog multi stakeholders di gedung multipurpose RRI Surakarta. Dialog  ini mengambil Tema : "Peningkatan Kualitas Partisipasi Untuk Keadilan Anggaran" pada hari Selasa, 27 September 2011 bertempat di gedung multipurpose RRI Surakarta, waktu jam 15.00 WIB sampai 16.00 WIB, pada acara on air dimoderatori oleh Wiwied Widha dari RRI dan disambung pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB pada acara off air dimoderatori oleh Agus Sumarsono dari Kompip, dengan menghadirkan Nara sumber Drs. Anung Indro Susanto (Kepala Bappeda Surakarta), Shemy Samuel Rory (Ketua Kesekretariatan TKPD/ mantan Ketua Sompis pertama) dan sedianya Ir. Muhammad Rodhi (Wakil ketua DPRD) bersedia hadir akan tetapi pada waktunya tidak hadir. Acara ini dihadiri oleh 50-an orang dari perwakilan kelompok PKL, Pengemudi Becak, Pengamen, Asongan, PRT, PSK, Kelompok Difabel, masyarakat Bantaran serta dari kelompok mahasiswa dan media massa.
Dialog ini semangatnya adalah untuk menakar kembali kualitas perencanaan partisipatif selama ini untuk mewujudkan keadilan anggaran, diharapkan kedepan ada perbaikan kualitas partisipasi khususnya untuk kelompok sektoral yang sampai hari ini dirasakan belum memenuhi azas keadilan. Keadilan di sini adalah  jaminan partisipasi dan jaminan anggaran untuk kelompok sektoral, ketika hulu dan hilir ini tidak terpenuhi, akhirnya berpotensi pada dampak rasa frustasi masyarakat dalam proses perencanaan bottom up (proses partisipasi dengan masyarakat) karena kerapkali dikalahkan oleh proses perencanaan top down (proses teknokratik) antara eksekutif dan legislatif.
Dalam dialog multi stake holders ini, Pak Anung Indro Susanto kepala Bappeda menyatakan :” Sebenarnya tidak bisa dikatakan menurun juga karena memang musren (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) pada DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) kemarin ada yang berbeda, kalau tahun-tahun sebelumnya musren DKT dilaksanakan secara bersamaan di BAPPEDA, sedangkan untuk tahun ini dilakukan oleh masing-masing  SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan memang ada yang tidak melakukan DKT, kalau SKPD tidak melakukan DKT dengan stake holder dan pada waktu nanti terjadi pleno dan stake holder itu datang, maka usulan mereka harus di akomodir. Karena hasil dari pleno tingkat kota nanti akan menjadi bahasan di tim perumus untuk memasukan aspirasi-aspirasi yang tidak tertampung dalam DKT”. Dari pernyataan kepala Bappeda memang diakui bahwa musren tahun ini (2011) tidak semua SKPD melakukan DKT.
Pembicara kedua Semy Samuel Rory kepala sekretarian Tim TKPKD (Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Derah) Kota Solo menyatakan:” Partisipasi secara kuantitas memang sudah baik akan tetapi secara kualitas memiliki kecenderungan menurun, hal ini disebabkan karena kurang siapnya dijajaran SKPD terkait dengan kelompok sektoral yang dilayaninya. Di kota Solo sudah bagus dibagi 2 (dua) lini, dari lini sektoral ada DKT dan lini teritori ada musrenbagkel, musrenbangcam, sampai murenbangkot. Untuk kelompok Sektoral diharapkan jangan terjebak dengan usulan di wilayah karitatif saja, hal ini mungkin karena di teritori ada DPK(Dana Pembangunan Kelurahan). Tapi kenali dulu kebutuhan dasarnya teman-teman sektoral apa? Yang pertama  yaitu pengakuan identitas, kedua perlindungan profesi dan perlindungan hukum dan yang ketiga baru pelayanan. Ini yang saya perjuangkan ketika saya menjadi ketua Sompis waktu itu untuk mempengaruhi kebijakan hingga muncul DKT (Diskusi Kelompok Terbatas) waktu itu di tahun 2003, walaupun namanya belum DKT”. ujarnya.
Pada dialog tersebut isu yang cukup mencuat yaitu yang disampaikan Ketua Sompis Gatot Subagyo, mengkrtritisi pada Diskusi kelompok terbatas tahun ini, karena tidak semua SKPD melakukan DKT sektoral padahal Perwali Kota Surakarta No 27 A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. (sebagai juklak dan juknis musrenbang di Kota Surakarta), pada Bab V Kepanitiaan dan penyelenggaraan pasal 17 jelas – jelas menyebutkan DKT diselenggarakan oleh SKPD, selain itu sebelum pada tahapan pelaksanaan DKT, Perwali tersebut mewajibkan tiap SKPD untuk mengidentifikasi  & Pengelompokan Komunitas Sektoral, Mendampingi DKT Internal Komunitas Sektoral, dan melakukan DKT Tingkat Kota, yang seharusnya difasilitasi juga oleh SKPD sebelum dibawa di Forum SKPD dan Musrenbangkot. Inilah payung hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD agar melaksanakan amanah Perwali, sebab proses musrenbang 2011 kemarin akan dinilai illegal dan gugur demi hukum seperti yang diucapkan kepala Bappeda. Pada kenyataannya hanya SKPD DPP (Dinas Pengelola Pasar) dan Dinas Kesehatan saja yang melakukan DKT, sedangkan Bapermas hanya memberikan daftar usulan dari kelompok sektoral untuk diisi secara tertulis saja. Ini menjadi kendala utama muskrenbang DKT kemarin, pintu masuknya saja tidak dijalankan oleh SKPD bagaimana untuk outputnya, pasti tidak tercapai harapan masyarakat sektoral dan tentunya kualitas prencanaannya.
Dari Kepala Bappeda menanggapi bahwa apabila SKPD tidak melakukan DKT sektoral, maka teman-teman sektoral ataupun Sompis bisa menggugat musrenbang untuk diulang dari awal, karena proses Musrenbang ilegal.
Sedangkan Semy Samuel Rory menanggapi bahwa perlu pengawasan dari masyarakat, selain sisi SKPD harus memperbaiki DKT minimal awal tahun depan untuk segera melakukan DKT, teman-teman sektoral juga diharapkan juga untuk mulai bulan September ini atau oktober, Nopember  ini sudah mulai belanja masalah di komunitasnya masing-masing untuk dibawa ke forum DKT SKPD nya.
Pada Diskusi On Air dan di perdalam lagi di diskusi off air, sudah terbangun pemahaman bersama, bahwa ruang partisipasi di DKT sektoral memang masih mengalami kendala, karena tidak semua SKPD melakukan DKT, dan kedepan diharapkan ada perbaikan kongkret dari Pemerintah kota, khususnya dijajaran SKPD masing-masing dengan kelompok sektoral yang menjadi bidang yang dilayaninya. Untuk kelompok sektoral perlu disiapkan belanja masalah di masing-masing paguyuban ataupun komunitas agar bisa dibawa ke forum DKT dengan SKPD nya masing-masing, hal ini untuk menghindari program SKPD tidak tepat sasaran, karena yang tahu masalah di lapangan/kelompok sektoral adalah teman-teman kelompok sektoral sendiri bukan orang lain ataupun SKPD, dan SKPD wajib melayaninya dengan kuota anggaran yang pasti.(Es)

Sabtu, 13 Agustus 2011

Silaturahmi dan Buka Bersama SOMPIS

Bulan ramadhan 1432 H merupakan moment yang kehadirannya selalu ditunggu oleh SOMPIS. Sebagai forum yang mewadahi masyarakat pinggiran Kota Surakarta, tentunya banyak kegiatan yang setiap saat bersinggungan dengan semua anggota komunitas. Dalam keberjalanannya, baik secara sengaja ataupun tidak kadang kala menyelinap suatu kejelekan ataupun permasalahan diantara sesama anggota. Moment Romadhon kali ini sompis melakukan kegiatan yang bertajuk silaturahmi antar sesama anggota yang dilanjutkan dengan buka bersama. kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 12 Agustus 2011 (12 Ramadhan 1432H). Moment tersebut sengaja diadakan setiap tahun untuk mempererat persaudaraan sesama anggota dan untuk ajang berkumpul dan saling memaafkan. Hadir dalam kegiatan sore itu 30an anggota dari PKL, becak, paguyuban PSK, PRT, beberapa masyarakat kerten. Dalam sambutannya ketua SOMPIS mengajak kepada anggota untuk lebih kompak dalam menghadapi permasalahan rakyat miskin kota, yang semakin hari semakin kompleks.(AHa) 

Selasa, 09 Agustus 2011

Nenek: Terimakasih SOMPIS, saya bisa berjalan lagi

foto by: AHa
Kepedulian SOMPIS terhadap warga miskin kota tidak henti-hentinya selalu di lakukan. Kini bantuan itu diberikan kepada seorang  nenek dari Rw.X Kerten, Laweyan. bantuan kursi roda,yang telah di usahakan oleh SOMPIS dari para dermawan di Kota Solo, membuat nenek 70 tahun ini bisa berjalan keluar menikmati udara segar dan bisa bertegur sapa dengan lingkungan sekitar.(AHa)

Senin, 01 Agustus 2011

Sompis Adakan Diskusi Tematik "Tentang APBD"



Foto : By Sompis
Diskusi tematik ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kembali/ capacity building kepada pengurus Sompis akan anatomi penganggaran APBD khususnya di kota Solo. Diskusi ini diselenggarakan pada pada hari Selasa, 19 Juli 2011, pukul 15.00 – 17.30 WIB dengan jumlah peserta : 19 Peserta (1 Perempuan, 18 laki-laki) dengan pembicara : Bp. Suyatno dari Kompip Boyolali. Peserta yang hadir dalam diskusi ini adalah perwakilan dari anggota SOMPIS, dari sektor PKL, Sektor penata Parkir, Sektor Penarik Becak, Sektor penyandang Cacat, dan PSK.
Jalannya Diskusi
Pada diskusi kali ini nara sumber mengajak peserta diskusi untuk mengenal kembali anatomi penganggaran APBD, dimulai dari model Penyususunan APBD, yaitu proses Teknokratik, Partisipatif serta proses politik. Tahapan penyususunan Perda APBD secara teknokratik dimulai dari Pembentukan tim TAPD, Penyusunan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran), Dokumen KUA APBD, penyusunan Rancangan PPAS (Plafon prioritas anggaran sementara) menjadi dokumen PPAS kemudian dilanjutkan Penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) SKPD. Tahapan penyusunan APBD secara proses partisipatif yaitu dari proses Musrenbangkot, Public hearing, konsultasi public dan sosialisasi. Pada proses politik diantaranya ada pokok-pokok pikiran DPRD, Pembahasan melalui Banggar dan Komisi, ada kesepakatan politik, serta legitimasi regulasi (Perda/Perwali). Pada struktur APBD terdiri dari pendapatan dan belanja (langsung dan tidak langsung) serta Pembiayaan. Sumber-sumber Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) komposisinya antara lain dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah. Dana Perimbangan  (terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)) serta Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah (Dana Bagi Hasil  Pajak dari Pemerintah dan Pemda Lain, Dana Penyesuaian Otonomi Khusus).  POS-POS BELANJA APBD diantaranya adalah Belanja Tidak langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bansos dll, dan Belanja langsung diantaranya adalah Belanja Modal, belanja Barang dan Jasa, Belanja Pegawai dll. Untuk POS PEMBIAYAAN diantaranya adalah Pembiayaan Penerimaan yang terdiri dari penerimaan Pinjaman bergulir, Penerimaan Pinjaman dan obligasi daerah dan Penerimaan SILPA. Selanjutnya ada Pembiayaan Pengeluaran yang terdiri dari Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal, Pembiayaan Pembayaran Pokok Utang dan Pembiayaan Pengembalian kepada pihak ketiga.

Pada diskusi tersebut isu yang mencuat yaitu pada besarnya prosentase anggaran yang digunakan untuk gaji pegawai (60 %) lebih, dibelanja tidak langsung, belum ditambah untuk honor dan ATK untuk PNS,di belanja langsung, sehingga  nilainya ditotal bisa menjadi 70% APBD habis hanya untuk gaji, honor, ATK PNS. Inilah salah satu ketidakadilan kuota anggaran dalam APBD, sisanya baru untuk infrastruktur, masyarakat teritori,  sehingga untuk masyarakat sektoral hanya mendapatkan ampasnya saja atau bahkan tidak kebagian. Oleh karena itu semua usulan yang mati-matian diusulkan oleh kelompok sektoral  yang dimulai dari DKT sektoral dengan SKPD akan hilang diproses Musrenbangkot, atau tahapan berikutnya, dan yang lebih mengecewakan lagi tidak semua SKPD melakukan DKT dengan kelompok sektoral yang dilayaninya, padahal  Perwali Kota Surakarta No. 27 A Tahun 2010 tentang Juklak Juknis Musren, sudah jelas mengaturnya  akantetapi sayang tidak ada sanksi tegas kepada SKPD yang tidak mengadakan DKT. Oleh karena itu perlu kedepan perlu didorong untuk perbaikan pembagian kuota anggaran yang lebih adil, sehingga dalam proses perencanaan  partisipatif masyakat akan lebih dinamis karena ada kejelasan anggaran yang diperjuangkan dan  tentunya akan menjawab fungsi APBD ; mensejahterakan masyarakat mikin.Semoga (Es.)