Entri Populer

Kamis, 01 November 2012

Kongres Sompis V



Seminar Kongres Sompis V
 Kongres Sompis V berlangsung pada tanggal 30 - 31 Oktober 2012, bertempat di Hotel Karyasari Kerten, Laweyan. Pada sessi awal di hari pertama dibuka dengan seminar yang mengambil Tema “Mau Kemana Gerakan Masyarakat Marjinal Kedepan? Dengan menghadirkan pembicara, antara lain : Akbarrudin Arief , MA (Direktur Kompip Indonesia) menyampaikan tema : “Eksistensi & Masa depan organisasi Masyarakat  Marjinal” dan pembicara keduaa adalah Gatot Subagyo (Presiden Sompis) menyampaikan tema : “Kiprah Sompis ; Hambatan & Tantangan Organisasi Masyarakat Marjinal”, dan pembicara ketiga adalah Akhmad Ramdhon, S.Sos ( Akademisi)  menyampaikan tema : “Watak Organisasi Masyarakat Marjinal” dan seminar ini  dimoderatori oleh Agus Sumarsono. Pembicara pertama Pak Akbar menyoroti pada masalah menonjol dalam dinamika politik lokal kota Solo :  Kemiskinan masih tinggi 125.000 jiwa di tahun 2010 dan (+7% di tahun 2011). Mereka ini hidup dari sumber penghidupan informal marginal, Musrenbang dilaksanakan dengan semangat ‘gugur wajib’, Menurunnya partisipan musrenbang, Meningkatnya apatisme dan frustasi dalam musrenbang, DPK/ Dana Pembangunan Kelurahan kecil, Alokasi  musrenbang sektor / partisipatory tidak terukur, SKPD boros dan tidak adanya akuntabilitas sosial, Belum adanya transformasi ‘mindset’ pro poor, sektor marginal sebagian masih diposisikan sebagai ‘penyakit masyarakat’, Lemahnya regulasi dalam menjamin perlindungan tumbuh kembang sektor marginal serta Sumbu pendek, rentan di eksploitasi politikus dan aktor busuk. Untuk membaca Mau kemana kota Solo kedepan, untuk skenario I Solo sebagai Kota tempat elit berbisnis dan berpesta “EXTRAVAGANZA” dan si kecil hidup terlunta-lunta? Hal ini bisa dilihat karnifal yangdirencanakan Pemkot di tahun ini, ada 47 festifal di solo. Dalam satu tahun ada 52 minggu, jadi hampir setiap minggu ada pesta.  Bisa juga ke skenario II Solo menjadi Kota tempat elit berbisnis dan berpesta “EXTRAVAGANZA” dan si kecil hidup lebih jaya sejahtera? Hal ini menjadi tantangan eksistensi gerakan masyarakat miskin dan marjinal kedepan. Sedang Pembicara kedua yaitu gatot Subagyo memaparkan tentang Hambatan & Tantangan Organisasi Masyarakat Marjinal dari sisi internal dan eksternal, dan terakhir untuk pembicara ketiga Akhmad Ramdhon lebih menyoroti tentang pentingnya perencanaan yang matang dalam melakukan gerakan untuk sebuah perubahan bagi kelompok miskin dan marjinal.

Suasana Kongres V Sompis
Setelah acara Seminar, acara dilanjutkan dengan Kongres V Sompis, dihadiri oleh 70 Orang, Dimulai dengan pemilihan pimpinan siding dan tatib kongres, acara disambung dengan rapat komisi dan pleno komisi, dimana untuk komisi A membahas tentang AD/ART Sompis, Komisi B membahas keorganisasian dan rekomendasi dan komisi C membahas program strategis Organisasi. Pada hari kedua masuk pada pembahasan Tatib pemilihan Presiden Sompis, dan peserta Delegasi pemiik hak suara/ Peserta aktif dalam kongres SOMPIS ke V adalah 9 komunitas, masing-masing komunitas terdiri dari 3 orang, sehingga jumlah keseluruhan 26 orang (Berdasarkan pasal 6, tatib kongres SOMPIS ke V) Komunitas yang tidak melanjutkan kongres adalah Pengamen, Parkir walk out dari Kongres dan Bantaran tidak mewakilkan delegasinya.  

Suasana Pemilihan Presiden Sompis V
Pada pemilihan presiden Sompis V terpilih Gatot Subagyo dari komunitas PKL sebagai Presiden Sompis, dengan memperoleh 19 suara, Agung dari komunitas Becak tidak memperoleh suara, Harsono dari komunitas Asongan memperoleh 3 suara serta Sriyanto dari komunitas PKL dengan memperoleh 3 suara. Untuk Dewan Pertimbangan Organisasi 2012 – 2015 terpilih Sriyanto sebagai Ketua DPO, Sumini dari komuitas PRT sebagai Sekretaris dan Harry Sukardi dari komunitas Difabel sebagai Anggota. Penyusunan Kelengkapan Struktur Pengurus Harian Oleh: Presiden Terpilih bersama DPO bersama Penasehat Sompis. (Waktu maksimal 2 minggu harus terbentuk struktur Pengurus Harian)

Jumat, 21 September 2012

Sompis Advokasi Asongan Terminal Tirtonadi



Suasana dialog dengan Kepala Terminal Tirtonadi dan Wakil Ketua DPRD

Pada tanggal 20 September 2012 pagi telah berkumpul 50an lebih anggota Paguyuban Asongan Terminal Tirtonadi berkumpul diruang tunggu terminal Titonadi dari pukul Sembilan pagi, sembari menunggu perwakilan dari DPRD datang, dan akhirnya pukul setengah 2 siang Pak Rodhi bisa datang dan dialogpun dimulai.
Sompis bersama pengurus Pasker (Paguyuban Asongan Terminal Tirtonadi) mengahadap Kepala UPTD Terminal Tirtonadi Ibu Jamila, bersama Wakil ketua DPRD kota Solo Bapak Muhammad Rodhi. Dari Sompis hadir adalah ketua Divisi Advokasi Sriatun, Ketua Pasker Suharsono dan perwakilan pengurus paguyuban dan diterima langsung kepala UPTD terminal Tirtonadi Jamilla.
Hal ini berangkat dari adanya kasus pedagang asongan yang ditangkapi karena naik bus patas. Ada yang sampai ditahan dagangannya, ataupun diskors selama berhari-hari tidak boleh jualan. Dan semenjak diberlakukannya Perda Retribusi Pedangang asongan adalah termasuk bukan obyek retribusi, sehingga KTAnisasi saat ini dihapus. Dan yang paling membuat resah adalah wacana asongan tidak diperkenankan masuk terminal baru yang sebentar lagi akan difungsikan. Apabila hal ini diterapkan 350 anggota Pasker, dimana yang aktif jualan siang dan malam berjumlah 280an akan terancam sumber penghidupannya.
Dari Hasil negosiasin tersebut akhirnya KTA nisasi akan dibuatkan kembali sebagai pengakuan identitas asongan terminal Tirtonadi. Dan klarifikasi dari Ibu Jamilla asongan tidak akan dihapuskan.

Kamis, 20 September 2012

Sompis Adakan Diskusi Bedah APBD Kota Solo 2012

Untuk acapacity building sekaligus mengkritisi APBD kota Solo tahun 2012, Sompis mengadakan Diskusi tematik bedah APBD kota Solo. Dihadiri 26 pengurus Sompis dan Kompip Solo, dengan pembicara mas Suyatno. Melihat wajah APBD kota Solo tahun 2012, Kota Solo memiliki pendapatan 1,140 tiriliun rupiah, dengan anggaran Belanjanya yaitu 1,198 triliun rupiah, dan defisit sebanyak 57,5 M rupiah. Dari jumlah ini ketergantungan dari pusat masih sangat tinggi dimana PAD (Pendapatan asli daerah) nya itu hanya 189,7 Milyar rupiah. Dari pusat sebesar 775,4 Milyar rupiah, ditambah pendapatan lain-lain sisanya. Dari total pendapatan (dari pusat dan daerah) hanya 14% dari selururh total pendapatan. Untuk komponen belanja tidak langsungnya belanja pegawai mendapatkan porsi yang paling tinggi yaitu 635,7 Milyar rupiah (56%), belanja bunga 3,23 Milyar, belanja hibah 77, 45 Milyar rupiah, belanja bansos 500 juta rupiah, bantuan keuangan ke parpol 690,5 juta rupiah dan belanja tak terduga 2,25 Milyar rupiah. Untuk belanja hibah itu tanpa DKT/musren nilainya cukup besar sekali, apabila disandingkan dengan jumlah anggaran yang diusulkan DKT kemarin hanya 1,3 triliyun untuk 3000 orang (asumsi jumlah anggota pengusul dari 11 Komunitas sektoral), padahal 77 Milyard ini tanpa proses partisipasi musren yaitu dengan mengajukan proposal, jadi disini nilai-nilai asas keadilannya dimana? Untuk belanja yang langsung atau yang langsung bisa dinikmati oleh masyarakat seperti belanja barang dan jasa, belanja modal bisa menjadi modal/ menjadi aset, tapi juga ada belanja pegawai juga sebesar 47, 25 M. Belanja barang dan jasa yang habis pakai sebesar 235,2 Milyar rupiah, akan tetapi alokasi belanja modalnya 196 Milyar rupiah, misal untuk bikin jalan, jembatan, gapura, itu kalah dengan anggaran barang dan jasa, dimana rata-rata di daerah lain kebalik dari Solo, dimana rata-rat infrastrukturnya yang lebih banyak dari belanja barang dan jasanya.


Dalam proses merencanakan usulan untuk APBD tahun 2013, 11 Komunitas sektoral sompis sudah ikut berpartsisipasi dalam DKT Sektoral musrenbang, dimana 2 tahun terakhir ini sebetulnya kota Solo sudah masuk ke fase yang lebih jelas statusnya (adanya Perwali no. 15 tahun 2011). Memang ada 4 jalur pendekatan dalam perencanaan, pertama Top down dan bottom up, kedua pendekatan politis yaitu ketika pimpinana daerah punya visi misi, DPRD punya konstituen mereka punya slot, ketiga pendekatan teknokratis, sebetulnya dengan adanya kejadian yang nyata dan penelitian birokrasi atau pemerintahan bisa melakukan perencanaan dari kantornya, dan yang keempat yaitu pendekatan partisipasi, dimana kelompok masyarakat teritoro dan sektoral bisa mengusulkan melalui jalur partisispatif. Untuk pendekatan terakhir masih sangat lemah, yang sangat kuat itu adalah pendekatan yang dilaukan pemerintah. Kira-kira kurang dari 1 persen yang direncanakan oleh masyarakat, maka sisanya itu adalah dari pemerintahan, padahal kalau belajar dari kenyataannya, sebagian yang diusulkan oleh birokrasi itu lebih untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Dimana azas keadilannya?

Rabu, 14 Maret 2012

Aktifitas Sompis Memperjuangkan Diri di DKT Musrenbang Kota Solo Tahun 2012

Sosialisasi Perda No.15 Tahun 2011 Tentang Juklak Juknis Musrenbang Tahun 2012 oleh Bappeda
Rembug Warga Merencanakan Langkah Untuk DKT Sektoral di Musrenbang tahun 2012
Sompis Mengikuti DKT di Satpol PP
DKT Kelompok PKL dan Asongan Di DPP (Dinas pengelola Pasar)
DKT Internal Kelompok Pengamen dan Pemulung dengan Disparta dan DKP di Kantor Kompip Indonesia
Pengurus Sompis Mengikuti DKT di Disdikpora


Aktifitas Radio Komunitas Suara Sompis 107,75 FM

Talkshow Radio Suara Sompis 107,75 FM



Talkshow Radio Suara Sompis 107,75 FM

Talkshow Radio Suara Sompis 107,75 FM

Rapat Tim Radio Komunitas Suara Sompis 107,75 FM

Rabu, 01 Februari 2012

Sompis Gelar Talkshow Dialog Multi Stake Holders di Solopos FM

(Nara Sumber) / Foto : Sompis.doc
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk talkshow interaktif radio yang menghadirkan beberapa stakeholder sebagai narasumber untuk berbicara seputar tema "Refleksi Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Kelompok Sektoral dalam Menyongsong Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa, 31 Januari 2012, mulai pukul 10.00 – 11.00 WIB (On Air), dan disambung lagi hingga pukul 11.30 WIB (Off Air).bertempat di Ruang Meeting radio SOLOPOS 103 FM dengan jumlah Peserta : 30 Orang (7 Perempuan, 23 Laki-laki) dari berbagai kalangan seperti delegasi dari 11 sektor masyarakat marjinal kota Surakarta, anggota komunitas Sompis dan tamu undangan.
Adapun Narasumber yang hadir antara lain :
1. Unsur Eksekutif : Drs. Joni Hari Sumantri, MM (BAPPEDA Kota Solo)
2. Unsur Legislatif : Ir. Muhammad Rodhi (Wakil Ketua DPRD Kota Solo)
3. Unsur LSM : Akbarudin Arif, MA (Direktur eksekutif Kompip Indonesia)
4. Unsur Masyarakat Sektoral : Shahrir Rozie, SH (Sekjend SOMPIS)
Jalannya Dialog :
(Suasana Dialog) / Foto : Sompis.doc.
• Pembicara pertama dimulai dari perwakilan dari Sompis yaitu dari Shahrir Rozie (Sekjend Sompis), dimana beliau mengkritisi pada aspek pelaksanaan musrenbang yang selama ini masih jauh dari harapan dan berakhir dengan kekecewaan, terutama di komunitas sektoral di forum DKT. Untuk wilayah teritori di 51 kelurahan baru beberapa saja. Sesuai dengan perwali, sebelum tanggal 21 februari musrenbangkel harus sesuai semua. Ternyata hampir sama dengan yang kemarin-kemarin, Partisipasi masyarakat sudah dibuka kerannya, tapi masih setengah setengah, sehingga hanya terkesan formalitas saja. Peserta yang hadir hanya diarahakan oleh panitia yang ada sehingga dalam sidang komisi masih muncul karena peserta hanya mengamini. Belum ada proses perdebatan, yang dilaksanakan oleh proses pembangunan, bukan untuk memecahkan masalah.. Untuk partisipasi komunitas sektoral, kemarin hamper semua SKPD sudah mengadakan forum DKT, sehingga pengkritisan kita pada DKT sebelumnya ada perubahan di tahun ini. Akan tetapi di lapangan masih terjadi masih ada SKPD yang belum tahu apa forum DKT itu
• Pembicara kedua Akbarudin Arif, MA (Direktur eksekutif Kompip Indonesia) menyoroti pada kata kunci dari perwali no 15 tahun 2011 yang merupakan perbaikan dari perwali no 27 A tahun 2010. Ada kata yang indah memaduserasikan, yaitu memaduserasikan rencana dari pemerintah yang diselaraskan dengan keinginan masyarakat. Pertama dalam dokumen, yang kedua dari realisasi. Dokumen itu harusnya selaras dan serasi dari RPJM, yang terjadi saat ini masih disibukkan hanya adaptasi di renja, nampaknya keselarasan di RPJM nya belum terjadi, ada persoalan juga yang mendasar waktu kita mengharapkan itu persoalan yang sangat besar yang didhadapi bisa dicarikan solusinya menjadi acuan, yaitu UU no 11 yahun 2005 terkait dengan ratifikasi hak ekosob. Sedikir grag grek tidak langsung sangat lancar. Dengan belum diadopsinya itu menjadikan masih terjadi kebingungan di SKPD untuk bertemu, ada kelompok pemulung yang ditolak masuk ke DKP, diminta ke dinsos, karena pemulung itu masuknya masalah sosial. Belum ada internalisasi antar 2 SKPD tentang UU ekosob. Permendagri no 54 tahun 2010, yang direspon pak wali dengan perwali 27 A tahun 2010. Belum ada penerimaan yang nyata terhadap kelompok marjinal, yang namanya pemangku kepentingan adalah termasuk kelompok marjinal. Kemudia terjadi kasus di asongan, sebetulnya sudah dilindungi oleh perda terminal, ketika masuk DKT ke dishup kurang berkenan diminta ke dinas pasar, lalu ada keraguan. Ini menggambarkan bahwa PR yang besar untuk menggagas format perlindungan untuk kelompok marjinal. Pertama dikenal, dilindungi, dihormati, dilayani. Musren itu level melayani, tapi bagaimana mau dilayani kalau dikenali aja belum. Yang perlu diapresisai adalah pemimpin politik itu sangat cepat merespon. Substansi dan kulaitas masih perlu ditingkatkan. Dengan mematok satu indikator, diterima masih ragu-ragu, dihormati masih belum sangat jelas,apalagi sampai level dilayani, setelah merefleksi hampir 10 tahun setelah 2001, di solo dimulai bahkan sebelum muncul di peraturan nasional. Pembicara mengharapkan agar kekecewaan tidak semakin menjadi, sehingga jawabannya usulan 11 komunitas marjinal direalisasi dalam musrenbang tahun 2012 ini.
• Pembicara ketiga yaitu Bp. Jony dari Bappeda menyoroti pada sisi normatif regulasi, dengan perwali no 15 tahun 2011, apa yang dilakukan oleh Bapedda dalam mensosialisasikannya ke SKPD sudah sangat lengkap mungkin interpretasinya yang tidak pas, agak disayangkan SKPD sangat kebingunggan menyelenggarakan DKT, aturan main sudah disampaikan di awal tahun sehingga sudah dijadikan panduan untuk melaksanakan. Proses musrenbang yaitu dibagi 2, yaitu persiapan, segala pernak pernik sudah ditetapka yaitu DKT iternal dan DKT kota, DKT internal itu dilaksanakan oleh kelompok marjnal tapi kami membiasakan diri menyebut kelompok sektoral, DKT adalah rembug internal, dari situ mereka selanjutnya mengkomunikasikan dan menyampaikan hasil itu ke SKPDnya, sebenarnya tidak ada batasan, misal asongan usulannya ke DIShub, dinas pasar atau disperindag, SKPD punya kewajiabn menyelenggarakan DKT tingkat kota yaitu mengundang dan menerima pendaftaran, kalau salah kamar itu tidak masalah, kalau usulan tidak sesuai dengan tuposi dengan SKPD bisa direkomendasikan. Tapi tetap harus diterima dan diarahkan ke SKPD yang bersangkutan. Jadi kalau ada hal seperti itu pertama menjelaskan ke SKPD, mungkin di SKPD ada pemahaman yang keliru, karena dia mendaftarkan diri. 2 bisa menyampaikan masalah ini ke BAPEDDA,jadi masih bisa disampaikan keforum SKPD, sistemnya masih sama, ada delegasi, ada yang mendaftarkan dan sebagianya, dari sisi track kita sudah memberikan jalan yag menurut kami yang paling mudah dilalui. Yang kami ingatkan temen2-teman sektoral bukan berarti tidak boleh terlibat di wilayah jika dia adalah penduduk di wilayah itu.
• Pembicara keempat Ir. Muhammad Rodhi (Wakil Ketua DPRD Kota Solo) menyoroti proposal bisa di masukan juga ke DPRD, dan yang lebih mendasar adalah pengawalan terhadap hasil, yang khawatirkan masih di SKPD sudah ada yang menolak, kalau tidak dikawal ya tidak akan diproses, makanya monev ini menjadi sangat penting, DPRD juga mengajak untuk mengawal bersama antara Kompip, Sompis dan DPRD juga.
• Dari audience lebih mengkritisi pada harapan untuk direalisasikannya usulan 11 komunitas sektoral Sompis di APBD 2013 nanti
• Acara On Air diakhiri sampai jam 11.00 WIB, dan dilanjutkan acara diskusinya di Off Air hingga pukul 11.30 WIB
• RTL : dari akhir disimpulkan perlunya pengawalan dari kelompok sektoral terhadap usulannya di DKT sampai terealisasi 100%. Dan Komunikasi terhadap kunci-kunci titik rawan hilangnya usulan, seperti masuk tidaknya dalam Renja SKPD, masuk ke RKPD apa tidak, hingga di RAPBD dan menjadi APBD. Pengawalan usulan sangat penting seperti dengan tim TAPD seperti Bapeda, SKPD terkait, Sekda dan tak kalah penting juga dengan DPRD. (Es)